faq:2020:05:18:000031707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bsa memanfaatkan insentif pph 21, tp PPH 21 bulan april sudah di setor ke kas negara. Apa yang hrus di lakukan ?
Jawaban
untuk PMK 44 kan? iya bener Je.. kalo terlanjur dilakukan pemotongan, nah boleh pakai mekanisme pembetulan aja.. disarankan PBK aja dulu ya, karena mekanisme kompensasi belum aplikatif di aplikasi kita. dan sampaikan ya fasilitas dapat digunakan sejak masa disampaikan pemberitahuan yak
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/18/000031707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion