User Tools

Site Tools


faq:2020:05:13:000031491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo Utk laporan Espt PPh 21 nya apa perlu dilapor jg, meski nihil min? Atau hanya laporan realisasinya saja


Jawaban

ketentuan untuk lapor sptnya sesuai pmk 9/2018 pasal 10 yaa. Sepanjang tidak ada pemotongan PPh 21, tidak wajib lapor. Kecuali nihilnya masa Desember atau nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan. Domisili. Sedangkan untuk laporan realisasi tetap wajib disampaikan walaupun tidak ada dtp yaa.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z X X E
C G K᠎ T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X L P᠎ T G
 
faq/2020/05/13/000031491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1