faq:2020:05:13:000031491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo Utk laporan Espt PPh 21 nya apa perlu dilapor jg, meski nihil min? Atau hanya laporan realisasinya saja
Jawaban
ketentuan untuk lapor sptnya sesuai pmk 9/2018 pasal 10 yaa. Sepanjang tidak ada pemotongan PPh 21, tidak wajib lapor. Kecuali nihilnya masa Desember atau nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan. Domisili. Sedangkan untuk laporan realisasi tetap wajib disampaikan walaupun tidak ada dtp yaa.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/13/000031491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion