faq:2020:05:13:000031489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait tenaga asing bekerja di indonesia, kalau yg sudah spdn dan punya npwp kena pph21 atas penghasilan, kalo yg masih spln dan tanpa npwp kena pph 26 atas penghasilan.
Jawaban
diinfokan sesuai UU No. 36 Th. 2008 pasal 21 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 yaa. Intinya adalah penghasilannya berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan ataupun penghasilan sesuai pasal 21 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 yang diterima atau diperoleh tenaga kerja asing tersebut.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/13/000031489_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion