User Tools

Site Tools


faq:2020:05:13:000031489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait tenaga asing bekerja di indonesia, kalau yg sudah spdn dan punya npwp kena pph21 atas penghasilan, kalo yg masih spln dan tanpa npwp kena pph 26 atas penghasilan.


Jawaban

diinfokan sesuai UU No. 36 Th. 2008 pasal 21 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 yaa. Intinya adalah penghasilannya berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan ataupun penghasilan sesuai pasal 21 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 yang diterima atau diperoleh tenaga kerja asing tersebut.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P N D T
G T O I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ A L D V
 
faq/2020/05/13/000031489_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1