faq:2020:05:13:000031464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Imbalan atas jasa yang mendapatkan insentif PMK-28/2020 tetap kena pajak di SPT Tahunan tidak?
Jawaban
Tetap dikenakan tarif umum di SPT tahunan, fasilitasnya hanya pembebasan pemotongan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/13/000031464_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion