faq:2020:05:13:000031440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
alau WP LN melampirkan form DGT tertanggal 05/11/2020 dan periode 01 to 12 2020 jika kita ada transaksi dengan WP LN pada masa april, maka di masa april kami sudah bisa memanfaatkan fasilitas P3B?
Jawaban
dari form DGT jelas disebutkan berlaku untuk periode 1-12 tahun 2020. maka dapat digunakan utk transaksi dari 1-12 2020. nah sekarang, kita harus sesuaikan dengan saat pemotongan. kalo pada saat pemotongan pph pasal 26 nya sudah dapat disediakan form dgt, maka dapat digunakan P3B. tapi kalo tidak dapat disediakan, maka pemotongan mengacu ke UU PPH kita. kalo sudah terlanjur dipotong, si WP baru bisa menyediakan form DGT maka dapat menggunakan klausul pasal 10 PER 25/2018 pake pengembalian.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/13/000031440_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion