faq:2020:05:13:000031437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ntuk yang menggunakan PP 23 setor sendiri tidak perlu membuat kode billing setelah mendapat suket, menunggu info lebih lanjut untuk cara pelaporan?
Jawaban
untuk pembuatan ssp itu kalo transaksi pemotongan saja. dan laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa bersangkutan berakhir ( melalui DJp online)
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/13/000031437_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion