faq:2020:05:13:000031409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT masa pph 4(2) lapor dengan SSP yang kelebihan setor 120 perak boleh gak? soalnya wp gak mau pbk.
Jawaban
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007. Konfirmasi KPP kl WP gak mau pbk.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/13/000031409_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 by 127.0.0.1
Discussion