faq:2020:05:12:000031434_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP cabang mau mengajukan penghapusan NPWP, Bagaimana dengan status lebih bayar di NPWP lama? Apakah bisa di restitusi atau dipindahbukukan ke transaksi pajak di NPWP baru? Atau sebaiknya seperti apa?
Jawaban
Apakah Wajib Pajak cabang tersebut melakukan pemusatan PPN atau tidak? Sebelumnya status lebih bayar apa yang Kakak maksud? Apakah lebih bayar di SPT PPN atau Kakak ada kelebihan setor pajak PPN? Jika lebih bayar di SPT PPN, sebelumnya Kakak memilih kompensasi atau restitusi? Jika restitusi, silakan konfirmasi KPP proses restitusi Kakak sudah sampai mana. Jika kompensasi, silakan konfirmasi ke AR bagaimana baiknya. Kami sarankan ini dilakukan sebelum penghapusan NPWP.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/12/000031434_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion