faq:2020:05:12:000031363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau udh dapet insentif pph 21, wp bisa tetep lapor spt masa ga sih? Kalau udh terlanjur lapor masa aprilnya pdahal udh dpt insentif itu gmn ya? Apakah ada mekanisme pengembalian atau semacamnya?
Jawaban
bisa melakukan pembetulan spt, utk kelebihan pembayaran bisa mengajukan pbk
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/12/000031363_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion