faq:2020:05:11:000031294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika cabang mau memanfaatkan pph final dtp pmk 44, apakah hanya pusat yang bisa mengajukan? Dan apakah laporan realisasi pemanfaatan insentif pph final dtp digabung pusat dan cabang?
Jawaban
untuk insentif pph final pp 23 dtp yang mengajukan pusat saja. surat keterangan yang sudah didapatkan dari pusat, nanti bisa digunakan untuk seluruh cabang. untuk laporan realisasinya dibuat satu saja yaitu atas NPWP pusat yang didalamnya juga termasuk kegiatan cabang2nya
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/11/000031294_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion