User Tools

Site Tools


faq:2020:05:11:000031294_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika cabang mau memanfaatkan pph final dtp pmk 44, apakah hanya pusat yang bisa mengajukan? Dan apakah laporan realisasi pemanfaatan insentif pph final dtp digabung pusat dan cabang?


Jawaban

untuk insentif pph final pp 23 dtp yang mengajukan pusat saja. surat keterangan yang sudah didapatkan dari pusat, nanti bisa digunakan untuk seluruh cabang. untuk laporan realisasinya dibuat satu saja yaitu atas NPWP pusat yang didalamnya juga termasuk kegiatan cabang2nya

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C G G V O
H A C V Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T Q Q M
 
faq/2020/05/11/000031294_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)