faq:2020:05:11:000031292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dr penghitungan kembali ini apakah wp harus pembetulan spt utk mengubah perhitungan angsuran 25-nya?
Jawaban
untuk tata cara perhitungan angsuran pph pasal 25 nyaa dipastikan dulu apakah sudah sesuai contoh perhitungan di per-08/2020 nyaa, dan ada kemungkinan juga kesalahan dibagian esptnya. Tapi kalau sudah sesuai semua dan jadinya LB (setelah penyesuaian tarif dan dikurangi kredit pajak) maka angsuran pph pasal 25 jdi nihil.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/11/000031292_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion