faq:2020:05:11:000031289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah melakukan perubahan KLU 2019 untuk mendapatka insentif pmk 44, apakah WP perlu pembetulan SPT 2018 karena SPT tsb masih menggunakan KLU yang salah?
Jawaban
Jika WP terdaftar tahun 2018 dan sebelumnya maka WP lakukan pembetulan SPT 2018 lalu konfirmasi ke KPP terdaftar terkait perubahan tadi.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/11/000031289_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion