User Tools

Site Tools


faq:2020:05:11:000031276_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau mau pembatalan insentif PP 23 WP UMKM gimana ya??


Jawaban

- kalau sudah mengajukan insentif, belum ada mekanisme pembatalan - kalau tidak ada penghasilan, ya tidak perlu lapor (bukan pembatalan), termasuk tidak perlu lapor realisasi - apa WP salah nangkep, jadi ingin pembatalan?

KAWAS ROLANT TARIGAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H E D W
H B V K R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y O E P
 
faq/2020/05/11/000031276_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1