faq:2020:05:11:000031276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mau pembatalan insentif PP 23 WP UMKM gimana ya??
Jawaban
- kalau sudah mengajukan insentif, belum ada mekanisme pembatalan - kalau tidak ada penghasilan, ya tidak perlu lapor (bukan pembatalan), termasuk tidak perlu lapor realisasi - apa WP salah nangkep, jadi ingin pembatalan?
KAWAS ROLANT TARIGAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/11/000031276_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion