faq:2020:05:11:000031250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk insentif PPh final, apabila sudah mendapat surat keterangan, tidak perlu melakukan pembayaran PPh final ya?
Jawaban
klo dari posisi wajib pajak iya, berbeda apabila dari sisi pemotong/pemungut
HERY HASIHOLAN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/11/000031250_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion