faq:2020:05:11:000031218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila sudah ditolak pengajuan insentif pmk 44 apakah bisa mengajukan lagi? butuh surat permohonan tidak?
Jawaban
bisa ajukan lagi, cukup di aplikasi
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/11/000031218_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion