faq:2020:05:08:000031200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penerapan insentif pph 25 tata cara pembuatan ebilling kodenya apakah tetap sama? Dan nominal yg dI input apa yg sudah d kurangi 30%?
Jawaban
Betul, kodenya sama. Nilainya mendapatkan pengurangan 30% dari perhitungan PPh 25 yang seharusnya dibayarkan. Kalo udah terlanjur bayar padahal seharusnya pengurangan bisa mengajukan Pbk
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/08/000031200_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion