User Tools

Site Tools


faq:2020:05:08:000031199_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sudah mengajukan Insentif PP 23 namun tidak mau memanfaatkannya, apakah harus membuat Laporan Realisasi?


Jawaban

-Kalo sudah pengajuan, diperaturannya tidak diatur mekanisme pembatalan, coba konfirm KPP. Kembalikan ke pasal 7 PMK 44 -Pengajuan suket PMK 44 ini kaya PMK 99 jadi cuma pusatnya aja cau, laporan realisasinya nanti di gabung pusat sama cabang.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ O᠎ J V​ K
H S C F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I G T O Q
 
faq/2020/05/08/000031199_1234.txt · Last modified: (external edit)