faq:2020:05:08:000031199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sudah mengajukan Insentif PP 23 namun tidak mau memanfaatkannya, apakah harus membuat Laporan Realisasi?
Jawaban
-Kalo sudah pengajuan, diperaturannya tidak diatur mekanisme pembatalan, coba konfirm KPP. Kembalikan ke pasal 7 PMK 44 -Pengajuan suket PMK 44 ini kaya PMK 99 jadi cuma pusatnya aja cau, laporan realisasinya nanti di gabung pusat sama cabang.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/08/000031199_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion