User Tools

Site Tools


faq:2020:05:08:000031185_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp sudah disetujui pph 21 dtp, tp tdk semua pegawai memenuhi syarat dtp. Pelaporan di e-sptnya gimana? Dan realisasinya gimana?


Jawaban

- penghitungan PPh ps.21 mengacu ke PER-16/2016, dan pelaporannya juga seperti SPT biasanya - hanya dipisahkan pegawai yang mendapat fasilitas DPT dengan yang tidak - KB dari penghitungan PPh karyawan yang tidak DTP disetor seperti biasa - KB dari fasilitas DTP, diisikan NTPN 9999999999999999 (16 digit) - laporan realisasi dilakukan per tri wulan, nanti pedana di Juli. Di tabel realisasi tersebut ada rinciannya - di SE-29 sudah jelas semua

KAWAS ROLANT TARIGAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E E U A
B R E D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M​ O X K
 
faq/2020/05/08/000031185_1234.txt · Last modified: (external edit)