faq:2020:05:08:000031184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana cara bikin npwp untuk ekspatriat, karena layanan imigrasi tutup cuma ada dokumen notifikasi jangka pendek dari kementrian ketenagakerjaan?
Jawaban
di PER-4 untuk WNA mensyaratkan Papsor, KITAS/KITAP. Nah, untuk dokumen ini tidak ada keterangan dokumen pengganti. Jadi kita tidak bisa mengambil keputusan. Jika ingin kebijakan, silahkan konfirmasi ke KPP
KAWAS ROLANT TARIGAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/08/000031184_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion