faq:2020:05:08:000031156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penghasilan bruto Yang Di setahunkan lebih dari 200 jt maka tidak memperoleh insetif tersebut ya? Maksimal 200 juga ya
Jawaban
Pmk 44/2020 psl 2 ayat 3c kata-katanya ph. bruto yg bersifat tetap dan teratur yg disetahunkan tidak lebih dari 200 jt. Jd kalo udah lebih dr 200 jt gabisa dapet insentif ini.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/08/000031156_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion