User Tools

Site Tools


faq:2020:05:08:000031156_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau penghasilan bruto Yang Di setahunkan lebih dari 200 jt maka tidak memperoleh insetif tersebut ya? Maksimal 200 juga ya


Jawaban

Pmk 44/2020 psl 2 ayat 3c kata-katanya ph. bruto yg bersifat tetap dan teratur yg disetahunkan tidak lebih dari 200 jt. Jd kalo udah lebih dr 200 jt gabisa dapet insentif ini.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A X O R
S S I N Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ Y H᠎ K M
 
faq/2020/05/08/000031156_1234.txt · Last modified: (external edit)