faq:2020:05:08:000031148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika pemberian uang cash pph 21 DTP di lain periode atau diberikan ke pegawai di september secara ksluruhan dri april s.d september apakah bisa?
Jawaban
benaar, jawabnya normatif sesuai yg tertera di PMK 44 nya ajaa di pasal 2 ayat 5 yaa bahwa pph 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kpd pegawai.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/08/000031148_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion