faq:2020:05:08:000031120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembayaran PPN dan PPh 22 Bendaharawan, apa sekarang harus pembeli yg membayarkan atau kita sebagai penjual bisa membayarkan?
Jawaban
kalo pph 22 atas pembelian brg oleh bendaharawan untuk nilai pembayaran lebih dari 2 jt akan dipotong pph 22 oleh si bendahara menggunakan ssp diisi nama rekanan dan di ttd oleh pemungut. Wp dapat ssp dr bendahara. Jd dalam hal ini yg buat kode billing, setor dan lapor ya bendahara. Begitu juga dgn PPN, jika nilai pembayaran lebih dr 1jt maka bakal dipungut bendaharawan. Wp buat fp kode 02. Yg setor ppn nya bendahara dan wp dapat ssp dr bendahara.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/08/000031120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion