User Tools

Site Tools


faq:2020:05:08:000031120_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembayaran PPN dan PPh 22 Bendaharawan, apa sekarang harus pembeli yg membayarkan atau kita sebagai penjual bisa membayarkan?


Jawaban

kalo pph 22 atas pembelian brg oleh bendaharawan untuk nilai pembayaran lebih dari 2 jt akan dipotong pph 22 oleh si bendahara menggunakan ssp diisi nama rekanan dan di ttd oleh pemungut. Wp dapat ssp dr bendahara. Jd dalam hal ini yg buat kode billing, setor dan lapor ya bendahara. Begitu juga dgn PPN, jika nilai pembayaran lebih dr 1jt maka bakal dipungut bendaharawan. Wp buat fp kode 02. Yg setor ppn nya bendahara dan wp dapat ssp dr bendahara.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S Y D᠎ O
N᠎ U R O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ I H S H
 
faq/2020/05/08/000031120_1234.txt · Last modified: (external edit)