faq:2020:05:08:000031118_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min.,klo wp sudah ikut pp 23/2018 bukannya udah otomatis UMKM dan dapat insetif PPh, kenapa harus liat KLU'nya lagi?
Jawaban
dari ketentuan sendiri di PMK 44 pasal 5, sepanjang dia memenuhi ketentuan sebagai wp dengan peredaran bruto tertentu boleh mengajukan insentif ini. dan sesuai SE 29 angka 3f (4) meskipun sudah memiliki sket pp 23, harus mengajukan kembali . gak ada kaitan dengan KLU sama sekali . kalo pun ditolak oleh sistem ketika permohonan, padahal sudah memenuhi pp 23, boleh ke kpp aja biar dilasis..
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/08/000031118_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion