faq:2020:05:08:000031096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotong bertransaksi dengan lebih dari 1 WP PPh final DTP PMK-44/2020. Cara input bupotnya gimana? di espt gak bisa lebih dari 1 NTPN yg sama? di SE diminta input NTPN 9999999999999999
Jawaban
espt 4(2) versi 2.0.1 belum mengakomodasi, coba konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/08/000031096_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion