faq:2020:05:06:000031113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Teknis untuk wanita kawin yang memilih gabung npwp dengan suami dapat mengajukan pencetakan npwp dan mencantumkan namanya sendiri pada npwp suami
Jawaban
di per 04/2020 pasal 8 (4) tidak diatur lebih lanjut. cuma bilang dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu npwp dgn menggunakan npwp sebagaimana dimaksud ayat 3 dan mencantumkan nama dirinya sendiri. Apakah ini disamakan artinya dengan pencetakan kembali kartu npwp atau enggak coba konfirm ke kpp bisa by phone atau email. Nanti ikutin arahan dr kpp nya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/06/000031113_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion