faq:2020:05:06:000031109_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kantor sudah terlanjur potong pph 23 atas jasa pengangkutan dan lawan transaksi tidak ber npwp, sedangkan di ebupot tidak bisa kalo tidak ada npwp.
Jawaban
Ini jasa pengangkutan objek pph 23 ya? Transaksinya dengan badan ya? Kalau pemotong wajib e-bupot maka lawan transaksinya harus ber npwp dulu. Sampaikan ke lawan transaksi untuk buat npwp dulu
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/06/000031109_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion