faq:2020:05:06:000031107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Cara lapor realisasi PMK-44 via apa ya? 2. Kalau sudah dapet SKB PPh 22 Impor, tapi bulan april-juni tidak ada impor, apakah masih perlu lapor realisasi?
Jawaban
1. Via djp online, hanya saja saat ini masih dalam proses persiapan jd ditunggu saja. 2. Sepanjang dia telah mendapatkan pembebasan pph 22 impor ttp harus buat laporan realisasi (pmk 44/2020 pasal 9)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/06/000031107_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion