faq:2020:05:06:000031099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk angsuran pph 25 bulan berjalan di tahun 2020 kan 22%. Saat lapor spt tahunan 2019 kemarin perhitungan angsurannya masih pakai 25%, apakah harus pembetulan Spt tahunann badan 2019?
Jawaban
ika ingin menggunakan 22% silakan buat SPT Pembetulan dan ubah tarif PPh Pasal 25 nya
LEONARDUS KIWA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/06/000031099_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion