User Tools

Site Tools


faq:2020:05:06:000031099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk angsuran pph 25 bulan berjalan di tahun 2020 kan 22%. Saat lapor spt tahunan 2019 kemarin perhitungan angsurannya masih pakai 25%, apakah harus pembetulan Spt tahunann badan 2019?


Jawaban

ika ingin menggunakan 22% silakan buat SPT Pembetulan dan ubah tarif PPh Pasal 25 nya

LEONARDUS KIWA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D A D J
W Y A Y᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G R᠎ L K C
 
faq/2020/05/06/000031099_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1