User Tools

Site Tools


faq:2020:05:06:000031099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk angsuran pph 25 bulan berjalan di tahun 2020 kan 22%. Saat lapor spt tahunan 2019 kemarin perhitungan angsurannya masih pakai 25%, apakah harus pembetulan Spt tahunann badan 2019?


Jawaban

ika ingin menggunakan 22% silakan buat SPT Pembetulan dan ubah tarif PPh Pasal 25 nya

LEONARDUS KIWA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K Z N S
Z X W M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D M R Q C
 
faq/2020/05/06/000031099_1234.txt · Last modified: (external edit)