faq:2020:05:06:000031073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP 23, setelah dpt s.ket pmk 44, apakah harus buat id billing apabila setor sendiri??
Jawaban
kalo sesuai pmk dan se nya yg wajib buat id billing adalah pemotong, krna ssp sbg bukti potong. Dan di se pun ga diatur yang setor sendiri.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/06/000031073_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion