faq:2020:05:06:000031055_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp nanya kalo telat lapor spt kmarin, masih bisa dpt fasilitas pph final dtp ngga? Kalo ini gada hubungannya kan?karna dtp itu yg penting dia wp pp 23 dan pubya sket?atau gmn ya?
Jawaban
gak ada ketentuan yg menyebutkan insentif pph final dtp gak bisa dipakai oleh wp yg telat menyampaikan spt. Yg penting wp tsb memenuhi kriteria pp 23 trs punya suket pp23 yg sesuai pmk-44/2020.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/06/000031055_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion