faq:2020:05:06:000031037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPLN apabila suatu hari kembali menetap di Indonesia, bukti apa yang harus disertakan untuk memastikan dana yang saya bawa pulang ke Indonesia benar2 tidak dipermasalahkan kedepannya?
Jawaban
Sepanjang dia memenuhi syarat sebagai SPLN, penghasilan yang bersumber dari LN tidak dikenai PPh di Indonesia (Pasal 12 PER-43/ 2011). Terkait bukti semacam itu, tidak diatur di ketentuan. Silakan penegasan ke KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/06/000031037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion