User Tools

Site Tools


faq:2020:05:06:000031037_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPLN apabila suatu hari kembali menetap di Indonesia, bukti apa yang harus disertakan untuk memastikan dana yang saya bawa pulang ke Indonesia benar2 tidak dipermasalahkan kedepannya?


Jawaban

Sepanjang dia memenuhi syarat sebagai SPLN, penghasilan yang bersumber dari LN tidak dikenai PPh di Indonesia (Pasal 12 PER-43/ 2011). Terkait bukti semacam itu, tidak diatur di ketentuan. Silakan penegasan ke KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J G R C I
N T P T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N J L V
 
faq/2020/05/06/000031037_1234.txt · Last modified: (external edit)