faq:2020:05:06:000031032_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pegawai dengan kode 21-100-03 apakah bisa menggunakan insentif PPh 21?


Jawaban

Insentif diberikan kepada pegawai yang menerima penghasilan tetap dan teratur, sesuai dengan PER 16/pj/2020

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A D T C
E X W T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z D X L K
 
faq/2020/05/06/000031032_1234.txt · Last modified: (external edit)