faq:2020:05:06:000031032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pegawai dengan kode 21-100-03 apakah bisa menggunakan insentif PPh 21?
Jawaban
Insentif diberikan kepada pegawai yang menerima penghasilan tetap dan teratur, sesuai dengan PER 16/pj/2020
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/06/000031032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion