faq:2020:04:30:000030783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPPBMCP atas nama pemilik barang tapi SSP atas nama pengiim barang, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa, biasanya kalau pengiriman barang melalui PJT SSP nya satu untuk beberapa SSPBMCP maka tetap bisa dikreditkan senilai PPN atas SPPBMCP tsb, dengan cara AWB#NTPN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/30/000030783_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion