User Tools

Site Tools


faq:2020:04:30:000030781_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila DER negatif atau kurang dari 1 bisa tidak atas biaya bunganya diakui seluruhnya


Jawaban

sesuai dengan pasal 3 ayat (5) PMK 169/PMK.03/2015 : Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

YAN FELIX MANURUNG

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X Q R R
N M B E Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O R​ L G
 
faq/2020/04/30/000030781_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1