faq:2020:04:30:000030781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila DER negatif atau kurang dari 1 bisa tidak atas biaya bunganya diakui seluruhnya
Jawaban
sesuai dengan pasal 3 ayat (5) PMK 169/PMK.03/2015 : Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
YAN FELIX MANURUNG
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/30/000030781_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion