faq:2020:04:29:000030744_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengurangan tarif pajak PPh Badan dari 25% menjadi 22%, syaratnya apa
Jawaban
sampaikan saja sesuai Perpu 1/2020. Penurunan tarifnya bertahap. Tanpa ada persyaratan tertentu. Untuk perusahaan go public lebih rendah 3% lagi dengan persyaratan tambahan
KAWAS ROLANT TARIGAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/29/000030744_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion