faq:2020:04:28:000031212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau menyampaikan SPT Y ternyata ada KB tambahan, angsuran PPh 25nya bagaimana?
Jawaban
Jadi angsurannya berlaku surut. Makanya kalo ada kurang bayar angsuran bisa dikenai sanksi telat bayar dan telat lapor.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/28/000031212_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion