faq:2020:04:27:000030535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk invoice penalty atas keterlambatan apakah perlu dibuatkan faktur pajak
Jawaban
dalam pencatatan sendiri apakah menambah penghasilan terkait nilai BKP/JKP, atau mungkin dipisahkan penghasilannya. sepanjang tidak menambah nilai BKP, tidak menjadi bagian dari DPP. tergantung pengakuan WP di pencatatannya atas nilai penalty tersebut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/27/000030535_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion