faq:2020:04:26:000030370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah UMKM yang menggunakan PP 23 atas bruto tertentu wajib melaporkan perubahan harta atau tax amnesty untuk tahun 2019 yang awalnya dilaporkan pada 2017 lalu? Bagaimana perlakuan tersebut
Jawaban
sesuai PER-07/P/2018 Pasal 3 ayat 2 yang mengacu ke UU 11 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 3, UMKM tidak diwajibkan melakukan pelaporan TA.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/26/000030370_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion