User Tools

Site Tools


faq:2020:04:22:000030439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh Final penghasilan (PP 23 2018)apakah bisa dikompensasi dengan pph pasal 23 atau PPh Final ayat 4 (2) pengawasan kontruksi?


Jawaban

Maksudnya dikompensasi jadi kredit pajak? Kalo pph final 4(2) kan ga bisa dikreditkan ya, kalo pph 23 ini dia udah dapat bukti potong? Brarti ga punya suketkah? Jika memnag ga ada suket ya monggo kalo mau dikreditkan. Tapi pastikan dulu maksud kompensasi ini apakah dikreditkan atau mengurangi dasar pergitungan pp23 tiap masa ya…

DANI ISMOYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K V​ E C Q
K E G Z A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S R P X I
 
faq/2020/04/22/000030439_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)