faq:2020:04:22:000030439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh Final penghasilan (PP 23 2018)apakah bisa dikompensasi dengan pph pasal 23 atau PPh Final ayat 4 (2) pengawasan kontruksi?
Jawaban
Maksudnya dikompensasi jadi kredit pajak? Kalo pph final 4(2) kan ga bisa dikreditkan ya, kalo pph 23 ini dia udah dapat bukti potong? Brarti ga punya suketkah? Jika memnag ga ada suket ya monggo kalo mau dikreditkan. Tapi pastikan dulu maksud kompensasi ini apakah dikreditkan atau mengurangi dasar pergitungan pp23 tiap masa ya…
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/22/000030439_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion