faq:2020:04:21:000030680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan perpajakan bunga obligasi dengan nilai USD (WPDN)
Jawaban
liat PP 16 thn 2009 stdtd PP 55 thn 2019. Di situ ga ada pengecualian obligasi rupiah atau dollar. Sepanjang ada bunga dari obligasi tsb maka itu kena pph final pasal 4 ayat 2 dgn tarif yg diatur sesuai kondisi transaksinya. SPT-Y mksdnya Perpanjangan SPT 1771-y kali ya, itu sampai saat ini blm bisa disampaikan secara online. Silakan sampaikan ke KPP bisa via pos atau sesuai protokol di SE-13.
ENDANG ISKANDAR RIZKI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/21/000030680_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion