User Tools

Site Tools


faq:2020:04:20:000030683_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

3rd party invoicing-melakukan impor dari jepang. bagaimana perlakuan pajaknya?


Jawaban

secara umum, transaksi impor BKP mekanisme pengenaan pajaknya sdh diatur dgn adanya pungutan dalam rangka impor yg terdiri dr Bea Masuk, PPN dan atau PPnBM, dan PPh Pasal 22. Terkait pembayaran via 3rd party harus dipastikan lg pihak ini di Dlm Negeri atau Luar Negeri, lalu dia mengambil selisih/margin profit atau tidak, karena ada kemungkinan terjadi transaksi reimbursement di sini. Jd coba gali dulu ya utk menentukan ada atau tidak objek pajaknya.

ENDANG ISKANDAR RIZKI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ X C I D
B W Q G K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S J K P
 
faq/2020/04/20/000030683_1234.txt · Last modified: (external edit)