faq:2020:04:20:000030683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
3rd party invoicing-melakukan impor dari jepang. bagaimana perlakuan pajaknya?
Jawaban
secara umum, transaksi impor BKP mekanisme pengenaan pajaknya sdh diatur dgn adanya pungutan dalam rangka impor yg terdiri dr Bea Masuk, PPN dan atau PPnBM, dan PPh Pasal 22. Terkait pembayaran via 3rd party harus dipastikan lg pihak ini di Dlm Negeri atau Luar Negeri, lalu dia mengambil selisih/margin profit atau tidak, karena ada kemungkinan terjadi transaksi reimbursement di sini. Jd coba gali dulu ya utk menentukan ada atau tidak objek pajaknya.
ENDANG ISKANDAR RIZKI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/20/000030683_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion