faq:2020:04:20:000029923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin menanyakan perihal PPN atas biaya jasa ekspedisi muatan kapal (EMKL), atas jasa tersebut akan dikenakan PPN 10% atau PPN atas Nilai Lain 1%? Dan bukti potong pph 23nya dikenakan atas jasa apa?
Jawaban
Jika masuk jasa FF bisa dpp nilai lain. PPh 23 sesuai PMK-141
FITRIA ANGGRAENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/20/000029923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion