User Tools

Site Tools


faq:2020:04:20:000029923_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ingin menanyakan perihal PPN atas biaya jasa ekspedisi muatan kapal (EMKL), atas jasa tersebut akan dikenakan PPN 10% atau PPN atas Nilai Lain 1%? Dan bukti potong pph 23nya dikenakan atas jasa apa?


Jawaban

Jika masuk jasa FF bisa dpp nilai lain. PPh 23 sesuai PMK-141

FITRIA ANGGRAENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B​ Q I U
S W V O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S B P X
 
faq/2020/04/20/000029923_1234.txt · Last modified: (external edit)