faq:2020:04:20:000029676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tax treaty indo-thailand mengenai jasa dan ppn pemanfaatan JKP dari LN
Jawaban
<WRAP> untuk pph pasal 26 selama bisa menyediakan DGT, maka untuk tarif kembali ke tax treaty indonesia thailand. jenis jasa apa, kalo tidak diatur khusus di tax traety maka kembali ke pasal 5 dan 7, mengenai pemenuhan BUT dan laba usaha. kemudian untuk PPN, selama memenuhi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean http://tkb-djp/TKB/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/20/000029676_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion