User Tools

Site Tools


faq:2020:04:16:000029663_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk28/2020:1. bgmn pelaksanaannya 2.kode billing dipisah dengan manual? 3.bagaimana pelaporan di SPT? 4. Apakah boleh dikreditkan pembeli


Jawaban

1. pelaksanaan sesuai pmk 28 sehubungan dg penyerahan ke pihak tertentu, PKP: membuat faktur yg dicap dan laporan realisasi 2. dipisah karena yg satunya cuman berupa billing dicap 3 dan 4 –> di spt pakai fp 07 (akan lebih ditegaskan di SE nanti)

TIFARA ASHARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P X T​ G
I C X W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T W D I B
 
faq/2020/04/16/000029663_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1