faq:2020:04:16:000029480_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan, tahun 2020 omset dibawah 50M apakah bisa dapet pengurangan 50%, jadi tarifnya 11%?
Jawaban
Perppu 1 2020 pasal 5, Tarif PPh Badan menjadi 22%, jadi angsuran PPh 25 dan PPh 29 di SPT Tahunan 2020 tarifnya 22% UU PPh Pasal 31 E, tentang pengurangan tarif sebesar 50%, ingat, itu ada perhitungannya, jadi tidak langsung semuanya kena 50%x22%, tergantung berapa besar Ph Bruto nya, bisa jadi kena 11% semua,, bisa jadi ada yang 11% dan ada yang 22%
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/16/000029480_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion