User Tools

Site Tools


faq:2020:04:16:000029478_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPh pasal 21, normalnya KB sudah dibayarkan sudah dilaporkan. pembetulan 1 jadinya nihil, pembetulan 2 jadi KB nilainya sama. Apakah harus membayar lagi


Jawaban

kalau asumsinya dia sebetulnya ga ada perubahan nominal, maka dia ga perlu membayar lagi. karena walaupun pembetulan 2, kalau memang nominalnya sama tetap hasilnya akan nihil. karena nominal yang dilihat Pada SPT sebelumnya adalah angka 15 pada SPT Masa 21. jadi seharusnya tetap nihil dan tidak ada pembayaran. kecuali memang ada perubahan nominal maka ada kemungkinan dia harus bayar kekurangannya, tergantung kondisinya.

ARIO BIMO PRANOTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F᠎ X​ K Q
H M Q U A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S I S V
 
faq/2020/04/16/000029478_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)