faq:2020:04:16:000029478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPh pasal 21, normalnya KB sudah dibayarkan sudah dilaporkan. pembetulan 1 jadinya nihil, pembetulan 2 jadi KB nilainya sama. Apakah harus membayar lagi
Jawaban
kalau asumsinya dia sebetulnya ga ada perubahan nominal, maka dia ga perlu membayar lagi. karena walaupun pembetulan 2, kalau memang nominalnya sama tetap hasilnya akan nihil. karena nominal yang dilihat Pada SPT sebelumnya adalah angka 15 pada SPT Masa 21. jadi seharusnya tetap nihil dan tidak ada pembayaran. kecuali memang ada perubahan nominal maka ada kemungkinan dia harus bayar kekurangannya, tergantung kondisinya.
ARIO BIMO PRANOTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/16/000029478_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion