faq:2020:04:09:000029167_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengajukan insentif pph 22 . dipusat diterima tapi di cabang ditolak
Jawaban
intinya, pengajuan dan keputusan memang per NPWP. jadi memang bisa berbeda antara pusat dan cabang. Apakah NPWP tsb memenuhi salah satu dari 2 syarat. Kep KITE itu per NPWP, bisa beda anatar pusat dan cabang. Begitu pula KLU bisa saja tercatat beda antara pusat dan cabang, entah secara kenyataan ataupun secara sistem. Nah, coba cabangnya konfirm ke KPP terdaftar
KAWAS ROLANT TARIGAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/09/000029167_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion