faq:2020:04:09:000029104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk menghitung angsuran pajak 2020 jika tarif pph badan brubah jadi 22% brati yg omset smpai dgn 4,8 M dan yg dikenakan tarif fasilitas untuk lapis pertama menjadi 11% ya
Jawaban
yang berubah untuk penghitungan angsuran tahun 2020 hanyalah tarif saja. sedangkan cara penghitungan tetap memakai uu PPH. berarti benar pengalinya jadi 22% X 50%
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/09/000029104_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion