User Tools

Site Tools


faq:2020:04:09:000029104_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk menghitung angsuran pajak 2020 jika tarif pph badan brubah jadi 22% brati yg omset smpai dgn 4,8 M dan yg dikenakan tarif fasilitas untuk lapis pertama menjadi 11% ya


Jawaban

yang berubah untuk penghitungan angsuran tahun 2020 hanyalah tarif saja. sedangkan cara penghitungan tetap memakai uu PPH. berarti benar pengalinya jadi 22% X 50%

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O U E I
O Y K Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W V M Q L
 
faq/2020/04/09/000029104_1234.txt · Last modified: (external edit)