faq:2020:04:07:000028964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A beli barang ke PT B, PT B mengirimnya dg jasa angkut PT C kemudian menagihkan biaya angkut tsb ke PT A. apakah PT A memotong pph 23?
Jawaban
tergantung transaksi PT C dengan siapa. kalau dengan PT A, berarti PT A memotong. kalau dg PT B lalu PT B menagihkan fee ke PT A, maka PT B memotong PT C. dan atas tagihan fee ke PT A tidak kena potput
TIFARA ASHARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/07/000028964_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion