faq:2020:04:07:000028953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait perpu 1 tahun 2020, Bagaimana perhitungan WP badan yang menggunakan Fasilitas UU PPh Pasal 31E?
Jawaban
Kalau dia dapat fasilitas 31e tinggal disesuaikan aja dengan tarif sesuai perpu. (misal 50% dari tarif PPh Badan 22%) Tp ingat ya tarif baru itu untuk tahun pajak berapa (Cek lagi psl 5 ayat 1) thn pajak 2019 masih pake 25% untuk penghitungan pph 29 nya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/04/07/000028953_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion